Berkas 3 Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jalani Persidangan

Selasa, 09 Februari 2021 - 05:31 WIB
loading...
Berkas 3 Perkara Dinyatakan...
Habib Rizieq Shihab menyatakana siap menjalani proses persidangan atas kasus hukumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan siap untuk menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menyeret kliennya tersebut. Tak banyak persiapan yang akan dilakukan tim kuasa hukum dalam proses persidangan nanti.

"Hasbunallah wa nikmal wakil, Insha Allah siap. (Persiapannya) berdoa dan ikhtiar," kata Azis Yanuar selaku salah satu tim kuasa hukum HRS saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021) malam. Baca juga: Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Meskipun telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi proses persidangan, Azis menyampaikan bahwa tak ada sedikitpun harapan khusus dari tim kuasa hukum dalam proses di meja hijau nanti. "Tidak ada harapan kepada manusia, apalagi kepada pihak yang jelas diduga ingin menyengsarakan para ulama dan habaib serta ustaz-ustaz yang hanya karena berbeda pandangan dikriminalisasi," ujar dia. Baca juga: Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Diberitakan sebelumnya, seluruh berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Habib Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang. Ketiga perkara itu antara lain, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung dan kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor. "Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Tak Cuma Bikin Bugar,...
Tak Cuma Bikin Bugar, Olahraga Bisa Cegah Alzheimer dan Demensia
Ilmuwan AS Ini Pelajari...
Ilmuwan AS Ini Pelajari Uji Coba Nuklir Korut, tapi Ditangkap China karena Melakukan Spionase
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved