Ketersediaan Pupuk Aman, eRDKK Jadi Acuan untuk Distribusi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Ketersediaan pupuk bersubsidi kembali dijamin aman untuk membantu petani menghadapi musim tanam. Distribusi pupuk bersubsidi tetap memanfaatkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sebagai acuan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
"Program pupuk bersubsidi ini diluncurkan untuk membantu petani. Dari program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan produktivitas pertanian utuk menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, pengawasan selalu dilakukan. Dan kita menjamin ketersediaan tersebut, jadi tidak ada kelangkaan," katanya, Senin (8/2/2021).
Penegasan serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.
"Mekanisme distribusi pupuk subsidi terus diperbaiki. Kriteria penerima pupuk pun telah ditetapkan agar tepat sasaran," jelasnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, kriteria penerima pupuk bersubsidi antara lain memiliki KTP, memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.
"eRDKK itu semacam proposal. Jadi pupuk subsidi yang didistribusikan akan mengacu pada eRDKK," jelasnya.
Sementara PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) menjamin produksi dan distribusi pupuk bersubsudi lancar dan tepat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, guna mencukupi kebutuhan petani akan pupuk di musim tanam.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menuturkan perusahaannya memastikan ketersediaan pupuk untuk petani aman. Sejauh ini, pihaknya terus memantau ketersediaan pupuk hingga tingkat distributor dan kios.
“Dalam penyaluran pupuk, terutama yang bersubsidi, kami bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat yang aktif dalam memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan,” ujar Ade, beberapa waktu lalu.
Adapun kuota pupuk subsidi, kata dia, hanya diperuntukan bagi kelompok tani sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK melalui E-RDKK.
Jadi, data diri sebagai kelompok tani dalam E-RDKK sangatlah penting. Karena, itu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah. Sehingga sasaran penerima pupuk subsidi akan tepat sasaran sesuai kebutuhannya.
“Kami harapkan semua petani di wilayah tanggung jawab kami sudah terdaftar dalam E-RDKK. Bagi yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, Pupuk Kujang tetap menyediakan pupuk non subsidi untuk para petani. Di antaranya produk Urea non subsidi, yaitu Nitrea, produk NPK non subsidi yaitu NPK 30-6-8 dan Organik non subsidi yaitu Excow,” tambahnya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
"Program pupuk bersubsidi ini diluncurkan untuk membantu petani. Dari program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan produktivitas pertanian utuk menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, pengawasan selalu dilakukan. Dan kita menjamin ketersediaan tersebut, jadi tidak ada kelangkaan," katanya, Senin (8/2/2021).
Penegasan serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.
"Mekanisme distribusi pupuk subsidi terus diperbaiki. Kriteria penerima pupuk pun telah ditetapkan agar tepat sasaran," jelasnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, kriteria penerima pupuk bersubsidi antara lain memiliki KTP, memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.
"eRDKK itu semacam proposal. Jadi pupuk subsidi yang didistribusikan akan mengacu pada eRDKK," jelasnya.
Sementara PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) menjamin produksi dan distribusi pupuk bersubsudi lancar dan tepat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, guna mencukupi kebutuhan petani akan pupuk di musim tanam.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menuturkan perusahaannya memastikan ketersediaan pupuk untuk petani aman. Sejauh ini, pihaknya terus memantau ketersediaan pupuk hingga tingkat distributor dan kios.
“Dalam penyaluran pupuk, terutama yang bersubsidi, kami bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat yang aktif dalam memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan,” ujar Ade, beberapa waktu lalu.
Adapun kuota pupuk subsidi, kata dia, hanya diperuntukan bagi kelompok tani sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK melalui E-RDKK.
Jadi, data diri sebagai kelompok tani dalam E-RDKK sangatlah penting. Karena, itu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah. Sehingga sasaran penerima pupuk subsidi akan tepat sasaran sesuai kebutuhannya.
“Kami harapkan semua petani di wilayah tanggung jawab kami sudah terdaftar dalam E-RDKK. Bagi yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, Pupuk Kujang tetap menyediakan pupuk non subsidi untuk para petani. Di antaranya produk Urea non subsidi, yaitu Nitrea, produk NPK non subsidi yaitu NPK 30-6-8 dan Organik non subsidi yaitu Excow,” tambahnya.
(srf)