Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk akan Lebih Cepat

Selasa, 12 November 2024 - 14:55 WIB
loading...
Pangkas 145 Regulasi,...
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Foto: dok Kementan)
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah besar dalam mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi. Melalui kebijakan ini, prosedur administrasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit kini disederhanakan, sehingga diharapkan petani dapat lebih mudah dan cepat memperoleh pupuk subsidi.

“Pemerintah berkomitmen mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi dengan memangkas aturan yang selama ini jadi penghambat. Kita ingin petani lebih cepat mendapatkan pupuk tanpa melalui prosedur yang berlapis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) pagi.

Menurut Zulhas, Industri pupuk merupakan industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks. Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Untuk penyaluran ke petani pun dibutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk.

“Mulai sekarang, tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga lain. Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan,” tambah Menko Zulhas.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kebijakan ini sebagai kabar baik bagi para petani. Penyederhanaan aturan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Hadiri Munas Papdesi,...
Hadiri Munas Papdesi, Zulhas Ingatkan SPPG Wajib Belanja Bahan Baku ke Desa
Mentan Amran Antar Jenazah...
Mentan Amran Antar Jenazah Anggota IV BPK RI Haerul Saleh dari RSUD Pasar Minggu
Jadi Penasehat HMD GEMAS,...
Jadi Penasehat HMD GEMAS, Zulhas Langsung Dicurhati Tata Kelola Dapur MBG
Di Komisi IV DPR, Mentan:...
Di Komisi IV DPR, Mentan: Stok Beras Capai 4,6 Juta Ton, Cukup 11 Bulan ke Depan
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
FAO Ingatkan Risiko...
FAO Ingatkan Risiko Krisis Pangan Global, Indonesia Siap Ambil Peran Pemasok Pangan Dunia
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved