Soroti Pentingnya Hak Cipta & Ekspansi Digital, Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Pers Nasional

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
Soroti Pentingnya Hak...
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengucapkan Selamat HPN kepada seluruh insan pers di Indonesia. Di era 4.0 ini, Hary menyoroti dua hal. Pentingnya migrasi atau ekspansi digital dan hak cipta untuk kemajuan industri media nasional. Foto/MNC
A A A
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia. "Selamat Hari Pers Nasional," katanya di akun Instagram pribadinya @Hary.Tanoesoedibjo, Selasa (9/2/2021).

Di era 4.0 ini, Hary menyoroti dua hal. Pentingnya migrasi atau ekspansi digital dan hak cipta untuk kemajuan industri media nasional. "Kita sesama pers, saya menegaskan bahwa kita harus migrasi ke online," pungkasnya. (Baca: Hari pers, Mahfud MD Rindu Suasana Dekat dengan Wartawan)

Hary memaparkan media cetak saat ini mau tidak mau harus migrasi atau ekspansi ke digital. Bisa dalam bentuk e-paper atau extended version yang lebih luas basis kontennya. MNC Group, lanjut Hary, sudah lebih dulu melakukan migrasi atau ekspansi ke digital.

MNC Group yang memiliki Okezone.com, Sindonews.com dan iNews.id mampu merangkul 73,8 juta monthy active users (MAU) dalam waktu cukup singkat. "Ini merupakan peningkatan 3 kali lipat dibandingkan 6 bulan lalu," ungkapnya.

Hary memprediksi 2-3 tahun ke depan atau sekitar tahun 2023, distribusi iklan Internet akan meningkat menjadi 24%.

Hal kedua yang ditekankannya saat menjadi pembicara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital” adalah hak cipta.

Dia mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air. "Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, para online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata Hary Tanoesoedibjo. (Baca juga: Diyakni Pernah Dipakai Raja Daud, Arkeolog Temukan Kain Berusia 3.000 Tahun)

Hary mengatakan, bila dilakukan tanpa izin secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LPB.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)