Soroti Pentingnya Hak Cipta & Ekspansi Digital, Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Pers Nasional

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
Soroti Pentingnya Hak...
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengucapkan Selamat HPN kepada seluruh insan pers di Indonesia. Di era 4.0 ini, Hary menyoroti dua hal. Pentingnya migrasi atau ekspansi digital dan hak cipta untuk kemajuan industri media nasional. Foto/MNC
A A A
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia. "Selamat Hari Pers Nasional," katanya di akun Instagram pribadinya @Hary.Tanoesoedibjo, Selasa (9/2/2021).

Di era 4.0 ini, Hary menyoroti dua hal. Pentingnya migrasi atau ekspansi digital dan hak cipta untuk kemajuan industri media nasional. "Kita sesama pers, saya menegaskan bahwa kita harus migrasi ke online," pungkasnya. (Baca: Hari pers, Mahfud MD Rindu Suasana Dekat dengan Wartawan)

Hary memaparkan media cetak saat ini mau tidak mau harus migrasi atau ekspansi ke digital. Bisa dalam bentuk e-paper atau extended version yang lebih luas basis kontennya. MNC Group, lanjut Hary, sudah lebih dulu melakukan migrasi atau ekspansi ke digital.

MNC Group yang memiliki Okezone.com, Sindonews.com dan iNews.id mampu merangkul 73,8 juta monthy active users (MAU) dalam waktu cukup singkat. "Ini merupakan peningkatan 3 kali lipat dibandingkan 6 bulan lalu," ungkapnya.

Hary memprediksi 2-3 tahun ke depan atau sekitar tahun 2023, distribusi iklan Internet akan meningkat menjadi 24%.

Hal kedua yang ditekankannya saat menjadi pembicara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital” adalah hak cipta.

Dia mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air. "Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, para online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata Hary Tanoesoedibjo. (Baca juga: Diyakni Pernah Dipakai Raja Daud, Arkeolog Temukan Kain Berusia 3.000 Tahun)

Hary mengatakan, bila dilakukan tanpa izin secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LPB.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi tidak bisa secara sepihak. "Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi bisa dikatakan itu pelanggaran daripada hak cipta," tegas Hary.

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran. (Baca juga: Banjir Masih Menggenangi Kaligawe Semarang, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total)

"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.

Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini. "Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," ungkapnya.

Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.

Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media massa di Tanah Air. Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.

Dia membeberkan data bahwa 56% dari belanja iklan di global dikuasai Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Adapun, 41% sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi. Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah terjadi dalam sejarah.

"Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi, karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage dan begitu besar pengaruhnya," kata Agus. (Baca juga: BI Buka Penukaran Duit Kuno, Monggo yang Minat?)

Saking hebatnya, lanjut Agus, ketiga perusahaan itu dapat melakukan surveilans dan perusahaan mampu mengubah arah politik berbagai negara. Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Menurut Agus, butuh kerja sama yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.

"Intervensi negara itu dibutuhkan, bukan untuk lawan Google dan Facebook, tapi untuk membuat Facebook dan Google itu tidak melakukan monopoli, pemusatan ekonomi yang berlebihan. Nah dalam konteks inilah muncul dorongan publik untuk membuat regulasi hak pengelola media terkait dengan proses agregasi berita," jelasnya.

Dia memberikan tips kepada pemerintah dan para pemilik media dalam rangka menghadapi monopoli Google dan Facebook. "Pertama, pelajari seluk beluk negosiasi dengan platform digital. Kedua, membangun soliditas di antara pengelola media dan ketiga, berdialog dengan platform digital pelajari regulasi yang telah ada," ungkapnya.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)