Menkumham Minta Peradi Perjuangkan Single Bar sebagai Wadah Advokat
Selasa, 09 Februari 2021 - 02:55 WIB
loading...
Sejumlah tokoh meminta jajaran pengurus ?DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat sebagaimana amat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah tokoh meminta jajaran pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat sebagaimana amat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permintaan tersebut di antaranya dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri pelantikan pengurus DPN dan Pusat Bantuan Hukum (Peradi) di Jakarta , yang dihelat secara fisik dan virtual, Senin (8/2/2021). Baca juga: Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi 2020-2025
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat. "Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya. Baca juga: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Sedangkan untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan Peradi ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum. "Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 900.000 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Mereka suatu saat kembali ke masyarakat. Ini memerlukan peran semua pihak agar mereka menjadi orang lebih baik dan diterima di masyarakat dan tidak kembali melakukan perbuatan pidna. Orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini menyampaikan rasa bangga karena Peradi merupakan satu-satunya wakil Indonesia sebagai anggota International Bar Association (IBA) dan Law Asia.
Permintaan tersebut di antaranya dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri pelantikan pengurus DPN dan Pusat Bantuan Hukum (Peradi) di Jakarta , yang dihelat secara fisik dan virtual, Senin (8/2/2021). Baca juga: Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi 2020-2025
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat. "Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya. Baca juga: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Sedangkan untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan Peradi ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum. "Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 900.000 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Mereka suatu saat kembali ke masyarakat. Ini memerlukan peran semua pihak agar mereka menjadi orang lebih baik dan diterima di masyarakat dan tidak kembali melakukan perbuatan pidna. Orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini menyampaikan rasa bangga karena Peradi merupakan satu-satunya wakil Indonesia sebagai anggota International Bar Association (IBA) dan Law Asia.
Lihat Juga :