Revisi UU Pemilu Harus Dilanjutkan, Ini Tiga Alasannya

Senin, 08 Februari 2021 - 10:53 WIB
loading...
Revisi UU Pemilu Harus...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Nurul Amalia Salabi menilai, DPR RI semestinya tetap memasukkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengesahkannya di Sidang Paripurna DPR. Hal ini dikatakan Nurul menanggapi mayoritas fraksi di DPR termasuk pemerintah yang mengusulkan agar revisi UU Pemilu itu dibatalkan.

Nurul mengatakan, ada tiga alasan kenapa revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan. Pertama, tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan selesai. Dahulu pihaknya selalu meminta agar pilkada ditunda sampai ada regulasi, yaitu UU yang mengatur secara memadai pelaksanaan pemilu di masa pandemi, dengan berbagai kebutuhan khususnya, terutama penambahan jenis pelayanan hak pilih.

"Jadi, kita butuh revisi UU Pemilu yang menyatukan UU Pilkada di dalamnya, untuk beradaptasi dengan masa pandemi dan situasi khusus lainnya," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/2/2021).



Kedua, Nurul mellihat, ada masalah mendesak soal penegakan hukum pemilu kita. Perlu ada perbaikan desain penegakan hukum, penegasan wewenang masing-masing lembaga penegak hukum pemilu, dan penguatan regulasi terkait dana kampanye, pengawasan, pelaporan, serta audit investigatifnya.

"Peserta pemilu dan pilkada kemarin memprotes soal banyaknya kecurangan di dalam pemilu. Nah, kita perlu mengevaluasi dan memperbaiki itu di revisi UU Pemilu," bebernya.

Alasan ketiga, kata Nurul, DPR dan pemerintah harus mengundang para penyelenggara pemilu terkait desain keserentakan pemilu di 2024 untuk mendapatkan gambaran seberat dan sekompleks apa pelaksanaan pemilu di tahun yang sama dengan pilkada di seluruh daerah di Indonesia.

"Suara penyelenggara pemilu harus jadi perhatian para pembentuk UU, karena kita tidak mau pemilu terselenggara tetapi memakan banyak korban," tandas Nurul.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)