Revisi UU Pemilu Harus Dilanjutkan, Ini Tiga Alasannya

Senin, 08 Februari 2021 - 10:53 WIB
loading...
Revisi UU Pemilu Harus...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Nurul Amalia Salabi menilai, DPR RI semestinya tetap memasukkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengesahkannya di Sidang Paripurna DPR. Hal ini dikatakan Nurul menanggapi mayoritas fraksi di DPR termasuk pemerintah yang mengusulkan agar revisi UU Pemilu itu dibatalkan.

Nurul mengatakan, ada tiga alasan kenapa revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan. Pertama, tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan selesai. Dahulu pihaknya selalu meminta agar pilkada ditunda sampai ada regulasi, yaitu UU yang mengatur secara memadai pelaksanaan pemilu di masa pandemi, dengan berbagai kebutuhan khususnya, terutama penambahan jenis pelayanan hak pilih.

"Jadi, kita butuh revisi UU Pemilu yang menyatukan UU Pilkada di dalamnya, untuk beradaptasi dengan masa pandemi dan situasi khusus lainnya," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026

Kedua, Nurul mellihat, ada masalah mendesak soal penegakan hukum pemilu kita. Perlu ada perbaikan desain penegakan hukum, penegasan wewenang masing-masing lembaga penegak hukum pemilu, dan penguatan regulasi terkait dana kampanye, pengawasan, pelaporan, serta audit investigatifnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
PMB 2026 Universitas...
PMB 2026 Universitas BSI Gelombang 5 Telah Dibuka, Tersedia Prodi Baru!
Berita Terkini
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved