Kepala Daerah dan Anggota DPRD Happy jika Pilkada Serentak Digelar 2026, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menjelaskan desain atau pola yang akan terjadi apabila pilkada serentak dilakukan di tahun 2026. Dia menyebut, dalam desain ini akan ada masa perpanjangan jabatan.
"Desain Pemilu Daerah Serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah prov/kab/kota serentak (bersamaan) dengan pemilu anggota DPRD prov/kab/kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Agar Bisa Bertahan, Parpol Harus Mampu Raih Simpati Rakyat
Untuk desain pemilihan kepala daerah, dia menjelaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, dalam hal ini tahun 2022, 2023, 2024, masa jabatannya diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Kemudian, untuk anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, yakni tahun 2024, masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026.
"Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD) dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," ujarnya.
Baca juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
"Selain itu desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan lima tahunan kepala daerah dan anggota DPRD."
"Desain Pemilu Daerah Serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah prov/kab/kota serentak (bersamaan) dengan pemilu anggota DPRD prov/kab/kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Agar Bisa Bertahan, Parpol Harus Mampu Raih Simpati Rakyat
Untuk desain pemilihan kepala daerah, dia menjelaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, dalam hal ini tahun 2022, 2023, 2024, masa jabatannya diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Kemudian, untuk anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, yakni tahun 2024, masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026.
"Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD) dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," ujarnya.
Baca juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
"Selain itu desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan lima tahunan kepala daerah dan anggota DPRD."
(zik)