Polemik SKB Tiga Menteri, Anggota DPD Soroti Sisi Kepentingan Siswa

Minggu, 07 Februari 2021 - 23:24 WIB
loading...
A A A
"Peserta didik, berlandaskan pada kata 'kemerdekaan', seolah memiliki justifikasi untuk mengenakan busana yang tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka masing-masing. Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," tuturnya.

Untuk menutup celah bagi interpretasi menyimpang itu, kata dia, perlu dilakukan perumusan ulang atas Pasal 29 Ayat 2 UUD. Alternatif lain, perlu diberikan penjelasan terhadap kata “kemerdekaan”, yaitu seberapa jauh penerapan kemerdekaan itu pada peserta didik yang notabene masih berusia anak-anak.

Dia menuturkan ketika UUD menggunakan kata “kemerdekaan”, kesan liberalisasi terhadap perilaku peserta didik semakin kuat karena SKB 3 Menteri dimaksud memuat frasa "memberikan kebebasan kepada peserta didik".

"Meski terkesan indah, namun frasa tersebut bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri. Anak-anak diasumsikan sebagai individu yang belum cukup cakap (kompeten) untuk membuat keputusannya sendiri," tuturnya.

Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dikatakannya memang menjamin anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya. Namun pada saat yang sama tidak ada satu pun pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut.

Menurut dia, konstruksi pasal sedemikian rupa dalam UU Perlindungan Anak memperlihatkan bahwa setelah diperhatikan dengan seksama, pendapat anak bisa saja diabaikan sepanjang pengabaian itu dilakukan secara bertanggung jawab, yaitu semata-mata demi mendukung terealisasinya kepentingan terbaik anak. Siapa pun bisa mengesampingkan kehendak anak sepanjang pengesampingan itu justru menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi terpenuhinya kepentingan terbaik anak.

"Terus-menerus memenuhi setiap pendapat atau kehendak anak bukanlah bentuk pengasuhan atau pendidikan yang realistis. Perlakuan sedemikian rupa justru tidak ramah anak, yaitu tidak mendukung proses tumbuh kembang anak secara optimal. Termasuk pematangan moral spiritual anak sebagai dimensi perkembangan yang bersangkut paut dengan nilai-nilai kebenaran," tuturnya.

Dari situ bisa dibayangkan sebuah ilustrasi. Ketika seorang anak menyatakan bahwa ia menolak mengenakan busana yang sesungguhnya diwajibkan oleh kaidah agamanya, SKB dapat dipakai anak itu untuk mendukung sikapnya.

"Jika pilihan anak tersebut dipenuhi, maka itu justru akan menjauhkan anak atau peserta didik dari tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu menjadikannya sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Forum Lintas Agama Sambut...
Forum Lintas Agama Sambut Baik SKB 3 Menteri Pengaturan Seragam dan Atribut Sekolah
Kapan Libur dan Cuti...
Kapan Libur dan Cuti Lebaran 2022? Cek di SKB Menteri Ini
SKB Tiga Menteri Sepakati...
SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022
Komnas HAM Kutuk Perusakan...
Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
Pemerintah Revisi SKB...
Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya
Cek Jadwal Lengkap Operasional...
Cek Jadwal Lengkap Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Respons Kementerian Agama
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon Kemendikbudristek
Rekomendasi
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved