Polemik SKB Tiga Menteri, Anggota DPD Soroti Sisi Kepentingan Siswa

Minggu, 07 Februari 2021 - 23:24 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, ketika sikap peserta didik tersebut ditentang dan dia diwajibkan untuk menjalankan kewajiban berbusana sesuai ketentuan agamanya, maka perlakuan seperti itu justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan kata lain, tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan pendapat atau kehendak anak, senyatanya lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak.

Baca juga: Pakar Pendidikan: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswa

Pemahaman akan dinamika psikologis anak dan konstruksi pasal dalam UU Perlindungan Anak, dengan demikian, memberikan pembenaran kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pihak sekolahuntuk mewajibkan peserta didik berbusana sesuai ketentuan agamanya masing-masing.

Syaratnya, sambung dia, kewajiban itu ditegakkan sebagai salah satu pendekatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan—sekali lagi—menjadikan peserta didik sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menurut dia, diadakannya kewajiban berbusana sesuai tuntunan agama masing-masing, yang disertai dengan ancaman sanksi bagi peserta didik yang melanggarnya, asalkan bersifat edukatif, tidak bisa serta-merta dipandang sebagai bentuk pelanggaran sekolah atau guru terhadap UU maupun UUD.

Tidak pula tepat dianggap sebagai perampasan terhadap kemerdekaan atau kebebasan anak. Begitu pula sebaliknya, ketika peserta didik dibiarkan memakai pakaian yang tidak selaras dengan aturan agamanya, siapa pun yang melakukan pembiaran itu tidak patut berlindung di balik kata kemerdekaan dan mendalihkannya sebagai bentuk kebebasan bagi peserta didik.

"Alih-alih, tindakan sedemikian rupa justu boleh jadi mencerminkan ketidakpedulian terhadap satu sisi penting dalam kehidupan peserta didik," tandasnya.

Akhirnya, menurut dia, dapat dikatakan, frasa "memberikan kebebasan kepada peserta didik" dalam SKB 3 Menteri berisiko menjerumuskan para peserta didik jenjang dasar dan menengah dalam pembuatan keputusan yang justru menjauhkan diri mereka dari terpenuhinya tujuan pendidikan nasional dan terealisasinya kepentingan terbaik anak-anak itu sendiri.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Forum Lintas Agama Sambut...
Forum Lintas Agama Sambut Baik SKB 3 Menteri Pengaturan Seragam dan Atribut Sekolah
Kapan Libur dan Cuti...
Kapan Libur dan Cuti Lebaran 2022? Cek di SKB Menteri Ini
SKB Tiga Menteri Sepakati...
SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022
Komnas HAM Kutuk Perusakan...
Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
Pemerintah Revisi SKB...
Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya
Cek Jadwal Lengkap Operasional...
Cek Jadwal Lengkap Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Respons Kementerian Agama
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon Kemendikbudristek
Rekomendasi
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved