ABK Indonesia Terus Jadi Korban, Mekanisme Rekrutmen Mendesak Diperbaiki

Minggu, 07 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, regulasi tentang Restitusi harus dilakukan perubahan. "Pasal 50 (4) UU No 21/2007 tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan, harus diubah," katanya.

Tidak itu saja, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan. "Dalam konteks penegakkan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO," ujarnya.

Catatan LPSK pada 2020, persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil. Dari total perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK selama 2020 sebesar Rp7.909.659.387, yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp1.345.849.964. Sedangkan yang dibayarkan pelaku hanya berjumlah Rp101.714.000.

(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)