Komisi II DPR Tegaskan Negara Tidak Boleh Mengelola Dana Wakaf

Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
Komisi II DPR Tegaskan...
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, negara tidak bisa mengelola dana wakaf. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, negara tidak bisa mengelola dana wakaf . Karena, melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dalam UU 17 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pemasukan negara ada tiga, yaitu pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah," katanya, dalam diskusi Utak Atik Wakaf yang digelar PKS, Jumat (5/2/2021) malam. Baca juga: Din Syamsuddin Serukan Umat Berwakaf ke Organisasi Islam

Dijelaskan Mardani, dana wakaf salah satu sumber, bukan cuma pendanaan tapi juga kekuatan bagi umat Islam dan bangsa. "Untuk itu, apresiasi dulu kepada pemerintah yang sudah mengajak berwakaf dengan gerakan nasional wakaf uang yang sebenarnya kelanjutan dari fatwa MUI tentang gerakan gemar berwakaf," sambungnya. Baca juga: Jokowi Ingin Pemanfaatan Wakaf Tidak Lagi Terbatas untuk Tujuan Ibadah

Lebih jauh, Mardani mengatakan, sumber dana ada tiga. Pertama dana private. Dana ini, milik pribadi atau lembaga. Di Amerika Serikat menjadi sumber utama kemajuan negara. Dalam Islam, hak milik pribadi juga dibolehkan. Kedua, dana dari masyarakat. Wakaf yang sedang ramai dibicarakan dan ikut dikampanyekan negara dengan gerakan nasional wakaf uang, masuk ke dalam kategori sumber dana yang berasal dari masyarakat. "Wakaf ini ada dipoin dana masyarakat. Makanya hati-hati kalau negara ikut campur. Karena, wakaf bukan pajak, PNBP, dan bukan juga dana hibah. Untuk itu, maka pengelolanya, nazirnya adalah civil society," sambungnya.

Sumber dana yang terakhir merupakan dana umum. Dana umum inilah yang dikelola oleh negara, seperti tanah dan air, untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sedangkan dana masyarakat atau wakaf, tetap dikelola oleh masyarakat. "Karena ketika dana wakaf ini dikelola oleh negara, maka saat itu pemerintah sedang membuat pergerakan civil society melemah, karena sumber dayanya ditarik oleh negara. Itu sangat berbahaya," kata Mardani.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved