Komisi II DPR Tegaskan Negara Tidak Boleh Mengelola Dana Wakaf

Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
Komisi II DPR Tegaskan...
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, negara tidak bisa mengelola dana wakaf. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, negara tidak bisa mengelola dana wakaf . Karena, melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dalam UU 17 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pemasukan negara ada tiga, yaitu pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah," katanya, dalam diskusi Utak Atik Wakaf yang digelar PKS, Jumat (5/2/2021) malam. Baca juga: Din Syamsuddin Serukan Umat Berwakaf ke Organisasi Islam

Dijelaskan Mardani, dana wakaf salah satu sumber, bukan cuma pendanaan tapi juga kekuatan bagi umat Islam dan bangsa. "Untuk itu, apresiasi dulu kepada pemerintah yang sudah mengajak berwakaf dengan gerakan nasional wakaf uang yang sebenarnya kelanjutan dari fatwa MUI tentang gerakan gemar berwakaf," sambungnya. Baca juga: Jokowi Ingin Pemanfaatan Wakaf Tidak Lagi Terbatas untuk Tujuan Ibadah

Lebih jauh, Mardani mengatakan, sumber dana ada tiga. Pertama dana private. Dana ini, milik pribadi atau lembaga. Di Amerika Serikat menjadi sumber utama kemajuan negara. Dalam Islam, hak milik pribadi juga dibolehkan. Kedua, dana dari masyarakat. Wakaf yang sedang ramai dibicarakan dan ikut dikampanyekan negara dengan gerakan nasional wakaf uang, masuk ke dalam kategori sumber dana yang berasal dari masyarakat. "Wakaf ini ada dipoin dana masyarakat. Makanya hati-hati kalau negara ikut campur. Karena, wakaf bukan pajak, PNBP, dan bukan juga dana hibah. Untuk itu, maka pengelolanya, nazirnya adalah civil society," sambungnya.

Sumber dana yang terakhir merupakan dana umum. Dana umum inilah yang dikelola oleh negara, seperti tanah dan air, untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sedangkan dana masyarakat atau wakaf, tetap dikelola oleh masyarakat. "Karena ketika dana wakaf ini dikelola oleh negara, maka saat itu pemerintah sedang membuat pergerakan civil society melemah, karena sumber dayanya ditarik oleh negara. Itu sangat berbahaya," kata Mardani.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved