Din Syamsuddin Serukan Umat Berwakaf ke Organisasi Islam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyerukan kepada umat Islam agar gemar berwakaf, baik uang maupun harta, ke organisasi/lembaga Islam. Menurut Din, gemar wakaf menambah pahala dan amal jariah.
"Mengamalkan ajaran Islam tentang wakaf dan menyambut seruan Pemerintah untuk Gerakan Wakaf Nasional, maka kami menyerukan kepada umat Islam agar gemar berwakaf, baik uang maupun harta, ke organisasi/lembaga Islam," kata Din Syamsuddin dalam pernyataan persnya, Jumat (29/1/2021).
Menurut Din, organisasi atau lembaga Islam itu selama ini sudah berjuang untuk memajukan kehidupan bangsa melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan masjid, musala, dan sarana dakwah lainnya. "Mereka sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi pada masa pandemi sekarang ini. Mereka akan mengemban amanat wakaf dengan baik demi kemaslahatan umat," ujar mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini.
"Berwakaf ke ormas/lembaga Islam menambah pahala dan amal jariah," pungkas Din.
Baca juga: Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang di Istana Negara, 25 Januari 2021. Gerakan ini diluncurkan untuk mendorong masyarakat melakukan wakaf.
Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan bahwa wakaf menjadi salah satu potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dia mengatakan, hingga Desember 2020 lebih dari Rp300 miliar wakaf uang yang terkumpul.
Baca juga: Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp180 Triliun, Baru Tergarap Rp391 Miliar
"Sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp328 miliar. Sedangkan project base wakaf mencapai Rp597 miliar," katanya di Istana Negara, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan bahwa pemangku kepentingan telah berusaha mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara produktif, amanah atau akuntabel dan profesional. Sehingga wakaf dapat memperkuat Islamic social safety net di masyarakat.
Salah satunya dengan memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf sebuah Linked Sukuk. Ini merupakan sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh pemerintah dimana imbal hasil dari kas wakaf linked sukuk digunakan untuk membiayai berbagai program sosial. "Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk kas wakaf linked sukuk," ungkapnya.
"Mengamalkan ajaran Islam tentang wakaf dan menyambut seruan Pemerintah untuk Gerakan Wakaf Nasional, maka kami menyerukan kepada umat Islam agar gemar berwakaf, baik uang maupun harta, ke organisasi/lembaga Islam," kata Din Syamsuddin dalam pernyataan persnya, Jumat (29/1/2021).
Menurut Din, organisasi atau lembaga Islam itu selama ini sudah berjuang untuk memajukan kehidupan bangsa melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan masjid, musala, dan sarana dakwah lainnya. "Mereka sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi pada masa pandemi sekarang ini. Mereka akan mengemban amanat wakaf dengan baik demi kemaslahatan umat," ujar mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini.
"Berwakaf ke ormas/lembaga Islam menambah pahala dan amal jariah," pungkas Din.
Baca juga: Bolehkah Mewakafkan Uang? Begini Pendapat Masyhur Mazhab Syafi'i
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang di Istana Negara, 25 Januari 2021. Gerakan ini diluncurkan untuk mendorong masyarakat melakukan wakaf.
Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan bahwa wakaf menjadi salah satu potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dia mengatakan, hingga Desember 2020 lebih dari Rp300 miliar wakaf uang yang terkumpul.
Baca juga: Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp180 Triliun, Baru Tergarap Rp391 Miliar
"Sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp328 miliar. Sedangkan project base wakaf mencapai Rp597 miliar," katanya di Istana Negara, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan bahwa pemangku kepentingan telah berusaha mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara produktif, amanah atau akuntabel dan profesional. Sehingga wakaf dapat memperkuat Islamic social safety net di masyarakat.
Salah satunya dengan memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf sebuah Linked Sukuk. Ini merupakan sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh pemerintah dimana imbal hasil dari kas wakaf linked sukuk digunakan untuk membiayai berbagai program sosial. "Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk kas wakaf linked sukuk," ungkapnya.
(zik)