Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar
Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pe jabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini," kata Lili
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Raka Dwi Novianto
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Raka Dwi Novianto
(cip)
Lihat Juga :