Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar

Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:38 WIB
loading...
Korupsi Proyek Bengkalis,...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis menyebabkan kerugian negara Rp156 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan usai menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Keduanya Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan atas ulah keduanya terkait proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 miliar. "Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tahan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara

Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi. "Namun dengan rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili. Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan

Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini. "Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," jelasnya. Baca juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

"Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pe jabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini," kata Lili

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
Gaji Guru di Sejumlah...
Gaji Guru di Sejumlah Negara, Ada yang 1,6 Miliar per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved