Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan usai menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Keduanya Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan atas ulah keduanya terkait proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 miliar. "Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi. "Namun dengan rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili.
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini. "Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," jelasnya. Baca Juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pe jabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini," kata Lili
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan atas ulah keduanya terkait proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 miliar. "Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi. "Namun dengan rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili.
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini. "Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," jelasnya. Baca Juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pe jabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini," kata Lili
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Raka Dwi Novianto
(cip)