Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar
Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:38 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis menyebabkan kerugian negara Rp156 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan usai menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Keduanya Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan atas ulah keduanya terkait proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 miliar. "Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tahan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi. "Namun dengan rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili. Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini. "Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," jelasnya. Baca juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan atas ulah keduanya terkait proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 miliar. "Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tahan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi. "Namun dengan rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili. Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini. "Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," jelasnya. Baca juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Lihat Juga :