Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan
loading...
A
A
A
Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.
Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Dalam kasus itu terdapat tersangka PPK, M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa.
Lalu proyek ketiga pembangunan jalan lingkar barat duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp152 miliar. Tersangka yabg terlibat adalah PPK, M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.
Terakhir pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.
Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Dalam kasus itu terdapat tersangka PPK, M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa.
Lalu proyek ketiga pembangunan jalan lingkar barat duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp152 miliar. Tersangka yabg terlibat adalah PPK, M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.
Terakhir pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.
Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)