Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Djoko Tjandra Ajukan...
Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus yang menjeratnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasusnya. Djoko Tjandra yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu merasa punya peran penting dalam perkara yang menjeratnya.

Baca juga : 3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan

"Begini, Pak Djoko tadi mencoba untuk mengajukan JC. Artinya Pak Djoko meyakini bahwa dirinya punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang disidangkan ini," ujar Soesilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

(Baca:Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara)

Soesilo mengatakan Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ingin agar hukumannya diringankan karena merasa telah bersikap kooperatif selama persidangan.

"Jadi karena Pak Djoko membuka peran itu tentu Pak Djoko ingin dihargai sebagai nanti ketika tuntutan maupun putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," kata Soesilo.

(Baca:Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD200 ribu dan USD270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Djoko Tjandra juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Baca juga : Banting Setir Menjadi Youtuber, Mantan Guru Ini Mampu Buka Usaha Sewa Bus Wisata

Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Banyak Tokoh Jadi Amicus...
Banyak Tokoh Jadi Amicus Curiae, Nasir DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator
Bakal Tertibkan Tambang...
Bakal Tertibkan Tambang Ilegal, Prabowo ke Seluruh Kader Partai: Kalau Terlibat Jadilah Justice Collaborator
Tersangka Kasus Kematian...
Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Ammar Zoni Ajukan Status...
Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK, Permohonan Sedang Ditelaah
Dituntut 20 Tahun Penjara,...
Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi dan JC
LPSK Cabut Perlindungan...
LPSK Cabut Perlindungan untuk Eliezer
Rekomendasi
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved