Kemenkes: Pemerintah sedang Mereview Besaran Insentif dan Santunan Nakes
Kamis, 04 Februari 2021 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi sekali lagi, percayalah bahwa ini proses terus berlangsung berlanjut kami sedang mereview ini,” imbuh Oscar.
Sebelumnya beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.
Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000. Baca juga: Kemenkes Telah Bayarkan Rp15 Triliun Klaim RS Rujukan Covid-19
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15.000.000, dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000, bidan atau perawat Rp7.500.000, dan tenaga medis lainnya Rp5.000.000. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular COVID-19 masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
Sebelumnya beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.
Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000. Baca juga: Kemenkes Telah Bayarkan Rp15 Triliun Klaim RS Rujukan Covid-19
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15.000.000, dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000, bidan atau perawat Rp7.500.000, dan tenaga medis lainnya Rp5.000.000. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular COVID-19 masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
(kri)
Lihat Juga :