Kemenkes: Pemerintah sedang Mereview Besaran Insentif dan Santunan Nakes

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:06 WIB
loading...
Kemenkes: Pemerintah...
Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi tegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan Kementerian Keuangan masih melakukan review terhadap besaran insentif dan santunan nakes. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Sekjen Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Oscar Primadi tegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan Kementerian Keuangan masih melakukan review terhadap besaran insentif dan santunan tenaga kesehatan (Nakes).

“Sekali lagi saat ini, saya dengan pak Askolani (Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan), dengan teman-teman Kementerian Keuangan sedang gencar-gencarnya, sedang giat-giatnya mereview semua hal-hal yang berkaitan dengan apa namanya insentif nakes ini,” ujar Oscar dalam Press Statement: Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan secara virtual, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Kabar Baik! Insentif Nakes Tidak Jadi Dipotong

Selain itu, Oscar mengatakan bahwa pemerintah pun sudah memberikan banyak hal kepada para nakes. “Nah kemudian daripada itu, tentunya banyak hal yang sudah diberikan oleh negara, oleh pemerintah dalam hal ini berkenaan dengan bagaimana kita bersama teman-teman tenaga kesehatan,” jelasnya.

“Ada hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah dalam hal ini memberikan insentif yang sudah dilakukan yang sudah dibayarkan kepada teman-teman. Juga ada yang berkaitan dengan apa insentif untuk PPDS, ada yang berkenaan dengan santunan kematian yang juga kita berikan, pemerintah berikan kepada para pejuang di tengah-tengah pandemi ini,” sambung Oscar.

Oscar pun memberikan apresiasi terhadapa pengorbanan para nakes di masa pandemi COVID-19 ini. “Tentunya kami apresiasi dan sangat benar-benar menghargai dan tentunya perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga tenaga kesehatan kita,” katanya. Baca juga: Kemenkes Tegaskan Akan Selesaikan Semua Kewajiban Pembayaran Insentif dan Santunan Nakes

“Tapi sekali lagi, percayalah bahwa ini proses terus berlangsung berlanjut kami sedang mereview ini,” imbuh Oscar.

Sebelumnya beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.

Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000. Baca juga: Kemenkes Telah Bayarkan Rp15 Triliun Klaim RS Rujukan Covid-19

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15.000.000, dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000, bidan atau perawat Rp7.500.000, dan tenaga medis lainnya Rp5.000.000. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular COVID-19 masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved