Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang
Kamis, 04 Februari 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, kata dia, hakim belum memutuskan apakah bakal menghadirkan kliennya itu ataukah tidak. Putusan hal itu bakal dibacakan hakim saat agenda putusan sela pekan depan. Begitu juga dengan penangguhan penahanan kliennya pun belum ada kepastiannya, tapi mungkin bakal diputuskan di sidang berikutnya pula pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung (bertemu Jumhur) setelah difasilitasi Jaksa dan baru sekali ini. Sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu karena selalu dihalang-halangi petugas Bareskrim Polri," terangnya.
Terkait tanggapan jaksa atas eksepsi Jumhur, pihaknya tetap berpendirian dakwaan jaksa itu tidak sah karena jaksa melakukan pengubahan saat sidang dimulai. Padahal, dalam sidang pidana, seharusnya pengubahan dakwaan itu melalui prosedur yang berlaku, salah satunya harus melalui persetujuan ketua pengadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
"Kemarin kami sampaikan dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian. Padahal itu harusnya sesuai Pasal 144 ayat (1) KUHAP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dahulu ke ketua Pengadilan Negeri, tak bisa ujug-ujug mengubah surat dakwaan," katanya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung (bertemu Jumhur) setelah difasilitasi Jaksa dan baru sekali ini. Sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu karena selalu dihalang-halangi petugas Bareskrim Polri," terangnya.
Terkait tanggapan jaksa atas eksepsi Jumhur, pihaknya tetap berpendirian dakwaan jaksa itu tidak sah karena jaksa melakukan pengubahan saat sidang dimulai. Padahal, dalam sidang pidana, seharusnya pengubahan dakwaan itu melalui prosedur yang berlaku, salah satunya harus melalui persetujuan ketua pengadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
"Kemarin kami sampaikan dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian. Padahal itu harusnya sesuai Pasal 144 ayat (1) KUHAP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dahulu ke ketua Pengadilan Negeri, tak bisa ujug-ujug mengubah surat dakwaan," katanya.
(zik)
Lihat Juga :