Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Sebagai publik figur, hasil investasi saham influencer yang menjadi konten unggahannya dapat memicu followers untuk mengikuti jejaknya. Fenomena tersebut dapat mengintroduksi investasi pasar modal dan naiknyajumlah investor.

Unggahan influencer berpotensi mempengaruhi keputusan followers melakukan investasi saham. Unggahan tersebut ada dampak positif, termasuk potensi kontranya. Apabila tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dan keputusan investasi hanya sekadar mem-follow influencer, maka ketika investasi rugi,akan merasa dirugikan akibat terpengaruh influencer.

Aspek Hukum dan Opini
Adakah aturan terkait tindakan influencer mengunggah hasil investasi sahamnya di media sosial? Jika ditelaah kembali berdasarkanlegal framework UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jenis-jenis tindakan yang dilarang dalam industri pasar modal. Di antaranya adalah tindakan yang berpotensi mengandung unsur kegiatan tanpa izin, manipulasi pasar, dan/atau insider trading. Ketiganyaada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.

Pasal 34 ayat (1) UUPM mengatur bahwa pemberian nasihat kepada seseorang mengenai penjualan atau pembelian saham dengan suatu imbalan jasa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aturan terkait manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UUPM.

Teknik pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya juga merupakan tindakan yang dilarang. Praktik manipulasi pasar inidilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Motif manipulasi pasar antara lain untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek.

Sementara itu, aturan insider trading diatur dalam Pasal 95 dan 98 UUPM. Ada larangan corporate insiders untuk mempengaruhi pihak lain melakukan pembelian atau penjualan atas suatu saham dan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham. Corporate insiders adalah direktur, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, profesi, dan pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.

Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.

Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.

Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
IHSG Terus Berlari ke...
IHSG Terus Berlari ke Level 6.108 hingga Akhir Sesi, Transaksi Bursa Cetak Rp13,2 Triliun
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Rekomendasi
Indonesia Lampaui Target...
Indonesia Lampaui Target di Kejuaraan Tinju Asia U-19 & U-23 2026, Raih 7 Medali
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Apa Arti Las Malvinas...
Apa Arti 'Las Malvinas Son Argentinas'? Slogan yang Dikibarkan Timnas Argentina Ternyata Menyimpan Luka Sejarah 200 Tahun
Berita Terkini
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Jelang Pelimpahan Don...
Jelang Pelimpahan Don Ritto, Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved