Perspektif Hukum Atas Rekomendasi Saham Influencer

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Sebagai publik figur, hasil investasi saham influencer yang menjadi konten unggahannya dapat memicu followers untuk mengikuti jejaknya. Fenomena tersebut dapat mengintroduksi investasi pasar modal dan naiknyajumlah investor.

Unggahan influencer berpotensi mempengaruhi keputusan followers melakukan investasi saham. Unggahan tersebut ada dampak positif, termasuk potensi kontranya. Apabila tidak diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dan keputusan investasi hanya sekadar mem-follow influencer, maka ketika investasi rugi,akan merasa dirugikan akibat terpengaruh influencer.

Aspek Hukum dan Opini
Adakah aturan terkait tindakan influencer mengunggah hasil investasi sahamnya di media sosial? Jika ditelaah kembali berdasarkanlegal framework UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jenis-jenis tindakan yang dilarang dalam industri pasar modal. Di antaranya adalah tindakan yang berpotensi mengandung unsur kegiatan tanpa izin, manipulasi pasar, dan/atau insider trading. Ketiganyaada ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.

Pasal 34 ayat (1) UUPM mengatur bahwa pemberian nasihat kepada seseorang mengenai penjualan atau pembelian saham dengan suatu imbalan jasa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.
Aturan terkait manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UUPM.

Teknik pump and dump, layering, cornering, pooling interest, dan lainnya juga merupakan tindakan yang dilarang. Praktik manipulasi pasar inidilakukan oleh pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Motif manipulasi pasar antara lain untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek.

Sementara itu, aturan insider trading diatur dalam Pasal 95 dan 98 UUPM. Ada larangan corporate insiders untuk mempengaruhi pihak lain melakukan pembelian atau penjualan atas suatu saham dan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham. Corporate insiders adalah direktur, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, profesi, dan pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.

Praktik manipulasi pasarbiasanya dipicu dari adanya informasi orang dalam. Sebagai contoh, pump and dump, yaitu skema yang diawali dengan peningkatan suatu harga saham melalui rekomendasi yang didasarkan pada suatu pernyataan yang salah, menyesatkan, atau dilebih-lebihkan.

Pada posisi “pump” harga up trend disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Biasanya pelaku merupakan orang dalam yang memiliki informasi internal perusahaan.

Ada potensi baginya untuk mempengaruhi orang lain sebagai partner untuk membeli saham perusahaan. Apabila partner adalah seseorang yang mempunyai modal yang besar dan memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain, maka akan sangat membantu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan frekuensi tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved