LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun yang sudah menetapkan delapan orang tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun. Lembaga pimpinan ST Burhanuddin sudah menetapkan delapan orang tersangka.

(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)

Para tersangka itu adalah mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejagung merekomendasikan pelaku yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus ini.

(Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Trimegah Aset Manajemen Terkait Korupsi Asabri)

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihaknya akan melindungi saksi terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp23,73 triliun itu. “LPSK mendorong pihak Kejagung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Kamis (4/2/2021).

Dia berharap muncul JC dari kasus yang sedang mendapatkan sorotan masyarakat luas ini. LPSK akan berkoordinasi dengan pihak Kejagung mengenai perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

“LPSK memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis. LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya,” tegas Maneger.

Jika ditilik dari nilai kerugiannya, menurutnya, korupsi ini diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Maka, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

Baca juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri

Maneger menjelaskan kemungkinan munculnya ancaman jiwa kepada saksi maupun JC. Disitulah, LPSK mengambil peran untuk melindungi mereka. LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

Jenis-jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada. Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, kediaman sementara, pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.

Maneger memaparkan beberapa syarat untuk menjadi JC, antara lain, tindak pidana yang diungkap dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis,serta adanya ancaman yang nyata
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)