Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri

Kamis, 04 Februari 2021 - 03:03 WIB
loading...
Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri, di Jakarta, Senin (1/2/2021). FOTO/KONTRIBUTOR MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menduga banyak perusahaan manajer investasi yang bermain dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya juga terlibat dalam skandal kasus korupsi PT Asabri . Untuk membuktikan hal tersebut, penyidik masih dilakukan pendalaman.

"Banyak yang sama, makanya sedang ditelaah sama anak-anak (penyidik) tuh, dianalisa," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Dugaan tersebut setelah penyidik Kejagung memeriksa RO, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi; DB, mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services; SW, Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia; IM, Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management; JMF, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen; dan RAS, Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen.



Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Baca Juga: Vietnam Konfirmasi Wabah Covid-19 Terbaru adalah Varian Inggris

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Baca Juga: Erdogan Serukan Konstitusi Baru di Turki dengan Aliansi Berkuasa
Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58.



Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Trimegah Aset Manajemen Terkait Korupsi Asabri

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)