Posko Covid-19 Dibentuk di Desa/Kelurahan, Ini Empat Fungsi Prioritasnya

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:12 WIB
loading...
Posko Covid-19 Dibentuk...
Mural Lawan Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), perlu ada penanganan Covid-19 melalui pendekatan hingga level mikro. Salah satunya dengan pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dibentuknya Posko Tanggap Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

"Bahwa perlu adanya penanganan pandemi Covid-19 melalui pendekatan hingga ke level mikro RT, RW, Desa, Kampung, Banjar atau Nagari dengan kolaborasi TNI, Polri dan masyarakat melalui pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat," ungkap Wiku dalam Konferensi Pers Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Ingin PPKM Mikro, Warganet Sarankan Lockdown 2 Minggu


Wiku mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi , organisasi Posko ini perlu dibentuk dengan struktur yang sederhana dan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah agar dapat membantu meningkatkan kualitas penanganan Covid-19 sesuai dengan karakteristik di masing-masing daerah.

"Sebagai bentuk respons terhadap perintah Bapak Presiden telah dilakukan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia, serta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Posko Tanggap Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan tingkat kecamatan. Hal ini merupakan bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro melalui posko desa atau kelurahan," kata Wiku.

Baca juga: Dokter Reisa Tak Bosan Bagikan Tips Cegah Penularan Covid-19: Pakai Masker yang Bener


Sementara itu, Wiku mengatakan ada empat fungsi prioritas posko kelurahan/desa. Pertama, mendorong perubahan perilaku. "Ada empat fungsi yang ada di dalam Posko tersebut yaitu Pos Komando ini adalah sebuah lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19 yang berfungsi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah."

Kedua, sebagai layanan masyarakat. Posko ini terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perekonomian, Puskesmas, PKK dan komunitas lainnya di bawah komando Satuan Tugas Covid-19 di daerah.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Perkirakan Kebiasaan Baru 5M Bisa Sampai 2 Tahun ke Depan


Ketiga, pusat kendali informasi. Keempat, menguatkan 3T (testing, tracing, treatment). "Secara operasional nantinya fungsi prioritas posko akan mencakup sebagai pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan," kata Wiku.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)