Kecurangan di Kalteng Disebut Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:20 WIB
loading...
Kecurangan di Kalteng...
Kuasa hukum Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim-Ujang Iskandar, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan penerapan ambang batas sesuai Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 karena ditemukannya kecurangan bersifat fundamental.

(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah dalam menanggapi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di MK.

"Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental," kata Ramdansyah, Rabu (3/2/2021).

(Baca juga: DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang)

Hal itu kata kuasa hukum KPU Kalteng, karena selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1, 5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Ramdansyah menyebutkan, tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Menhan dan Satgas PKH...
Menhan dan Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Ha Lahan Tambang Ilegal di Kalteng
Gubernur Kalteng Sumbangkan...
Gubernur Kalteng Sumbangkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Demi Dukung Program Presiden
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved