Kecurangan di Kalteng Disebut Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:20 WIB
loading...
Kecurangan di Kalteng...
Kuasa hukum Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim-Ujang Iskandar, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan penerapan ambang batas sesuai Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 karena ditemukannya kecurangan bersifat fundamental.

(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah dalam menanggapi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di MK.

"Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental," kata Ramdansyah, Rabu (3/2/2021).

(Baca juga: DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang)

Hal itu kata kuasa hukum KPU Kalteng, karena selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1, 5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Ramdansyah menyebutkan, tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017.

(Baca juga: Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi)

MK tidak menggunakan penerapan ambang batas dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ketika itu.

Kedua, Putusan MK Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2017. MK menilai belum terdapat rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, sehingga tidak dapat digunakan ketentuan ambang batas dalam perkara ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)