Kecurangan di Kalteng Disebut Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Slogan dimaksud ternyata sangat mirip dengan slogan Paslon nomor urut 02. Hal ini tampak di salah satu alat peraga (masker) yang digunakan KPU. Citra diri antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pasangan Calon Sugianto Sabran-Edi Pratowo menunjukkan ketidaknetralannya.
Kecurangan yang bersifat fundamental lainnya yakni adanya pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kalteng atas penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Ada fakta tidak terbantahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 24 September. Artinya beberapa mutasi yang dilakukan petahana di atas diduga melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu membiarkannya," ucapnya.
Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terlihat saat hanya sepihak mengambil keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan fakta hukum dari pelapor.
Fakta ini menunjukkan Bawaslu dalam mengambil keputusan bertentangan dengan asas universal Audi et Alteram Partem. Dengan demikian putusan Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan tentu tidak utuh berdasarkan fakta sesungguhnya.
Hal ini menunjukkan Bawaslu telah melanggar prinsip imparsialitas. Bawaslu tidak profesional atau melakukan dan melanggar asas bagi penyelenggara Pemilu yang profesional.
Kecurangan yang bersifat fundamental lainnya yakni adanya pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kalteng atas penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Ada fakta tidak terbantahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 24 September. Artinya beberapa mutasi yang dilakukan petahana di atas diduga melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu membiarkannya," ucapnya.
Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terlihat saat hanya sepihak mengambil keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan fakta hukum dari pelapor.
Fakta ini menunjukkan Bawaslu dalam mengambil keputusan bertentangan dengan asas universal Audi et Alteram Partem. Dengan demikian putusan Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan tentu tidak utuh berdasarkan fakta sesungguhnya.
Hal ini menunjukkan Bawaslu telah melanggar prinsip imparsialitas. Bawaslu tidak profesional atau melakukan dan melanggar asas bagi penyelenggara Pemilu yang profesional.
(maf)
Lihat Juga :