KNPI Minta Pemerintah Atur Penyelenggaraan Layanan Digital

Rabu, 03 Februari 2021 - 13:12 WIB
loading...
KNPI Minta Pemerintah Atur Penyelenggaraan Layanan Digital
Negara diminta untuk berdaulat penuh dan wajib mengatur penyelenggara layanan digital, tanpa terkecuali termasuk yang berasal dari negara asing. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jakson Kumaat mendesak agar negara berdaulat penuh dan wajib mengatur penyelenggaraan layanan digital, tanpa terkecuali termasuk yang berasal dari negara asing,

"Saat ini pemerintah belum mengatur layanan digital . Sementara banyak Komentar berbau SARA yang mengancam persatuan dam kesatuan bangsa difasilitasi penyebarannya oleh penyelenggara layanan digital. Penyebarannya sangat masif karena menjangkau seluruh masyarakat yang memiliki smartphone,” tutur Jakson, Rabu (3/2/2021).

Sebagai organisasi kepemudaan strategis di Indonesia, KNPI sangat concern dengan dampak layanan digital terhadap kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara.

KNPI bukan tidak mendukung perkembangan zaman, namun KNPI bijak menyikapi setiap kemajuan teknologi. “Jika dahulu ada peran redaksi untuk melakukan pengecekan konten untuk konsumsi publik, saat ini peran tersebut tidak muncul di layanan digital. Akibatnya, komentar yang berbau SARA dari pihak-pihak yang tidak kompeten serta tidak bertanggung jawab dengan mudahnya menyebar di ruang publik,” kata Jakson.

Menanggapi kondisi ini, KNPI menilai sekarang saatnya pemerintah mulai masuk dan mengatur penyelenggara layanan digital di Indonesia. "DPP KNPI meminta agar pemerintah segera mengatur secara spesifik penyelenggara layanan digital di Indonesia," tandas Jakson.

KNPI melihat permasalahan ini sebagai suatu hal yang strategis dan multidimensi. Keberadaan penyelenggara layanan digital di Indonesia berdampak terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Tanpa pengaturan yang tegas maka sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan dirasuki dan dikendalikan oleh pihak-pihak luar.

Jakson menjelaskan lebih terang kepada awak media terkait kedaulatan digital yang saat ini harus diatur oleh negara. "Sebab selama ini sebagai contoh Facebook, Instagram, google sudah beroperasi di Indonesia dan mengambil banyak sekali manfaat tapi tanpa tersentuh aturan. Mereka tidak punya kewajiban apa apa terhadap negara. Artinya kedaulatan negara kita saja untuk menjalankan perpajakan saja tidak diindahkan oleh mereka. Bagaimana mungkin kita bisa mengajak mereka duduk bersama berdiskusi tentang semangat kebangsaan dan NKRI," papar Jakson.

"Indonesia tidak boleh tunduk kepada mereka. Ini adalah wilayah kedaulatan Digital di Indonesia. Termasuk mengatur manfaat pembayaran pajak dari pendapatan pelaku usaha digital itu dari iklan. Makin ramai kita berdebat, makin tinggi trafiknya, makin besar keuntungan iklan mereka," lanjutnya. Baca juga: Manfaatkan Teknologi Digital, Bisnis MLM Asal Jepang Dukung Ekonomi Indonesia

Apalagi, kata dia, mereka mereka bebas tanpa harus ada kewajiban dan kontribusi kepada pemerintah tanpa ada regulasi yang mengatur penyelenggara layanan digital ini. "Kita sedang menghadapi Penjajah Baru di era penjajahan digital. Pelaku usaha layanan digital didominasi asing. Pemerintah harus tegas mengatur keberadaan mereka dan kita harus melawan penjajah seperti Google, Facebook untuk menegakan kedaulatan Digital di wilayah Negara Indonesia sekarang saat ini 2021," kata Jakson
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)