Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:03 WIB
loading...
Dirjen Otda Sebutkan...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebutkan ada tiga opsi terkait permasalahan status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. Foto/faccebook
A A A
JAKARTA - Orient P Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga punya kewarganegaraan ganda. Bawaslu setempat menyebut Orient berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat dan telah dikonfirmasi Kedubes AS. Tetapi namanya juga tercatat sebagai WNI di database kependudukan.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagr i Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Cara Rasulullah Membaca Al-Qur'an Memukau Sahabat

“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

(Baca: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT)

Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Baca Juga: Isu Kudeta Demokrat Bisa Buat AHY Benar-benar Terjungkal

Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.

“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karen Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.

(Baca: Airlangga Tegaskan Partai Golkar Siap Hadapi Pilkada Kapan Pun)

Opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.

“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)