Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT

Rabu, 03 Februari 2021 - 07:32 WIB
loading...
Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta polisi memeriksa Orient P Riwu Kore untuk memastikan status kewarganegaraannya, termasuk saat mendaftar sebagai calon bupati. Foto/facebook
A A A
JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bupati terpilih Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Ketika dikonfirmasi, Dukcapil Kemendagri menyatakan nama Orient P Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.
Baca Juga: Isu Kudeta Wujud Paniknya SBY lantaran AHY Tak Kunjung Moncer

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) WNI,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Rabu (3/2/2021).

(Baca: Dukcapil Kemendagri Terbitkan 3.549 KK bagi Korban Gempa Sulbar)

Zudan berpandangan polisi perlu memeriksa Orient P Riwu Kore untuk memastikan apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam proses pencalonan di pilkada lalu.
Baca Juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi

“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya. Termasuk juga dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai pasangan calon. Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga: Demi Warganya, Gubernur Gorontalo Siap Serahkan Sertifikat Tanah 17 Ha ke Menaker Ida

Apakah masih banyak kasus kewarganegaraan ganda? Zudan belum dapat memastikannya. Namun dia tengah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait hal ini.

“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNAnya,” ujarnya.

(Baca: Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM)

Lebih lanjut Zudan pun membenarkan kemungkinan adanya perbedaan sistem kewarganegaraan membuat sejumlah oknum WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.

Seperti diketahui Indonesia tidak mengakui dwi kewarganegaraan. Sementara negara lain seperti Amerika Serikat mengakui adanya dwi kewarganegaraan. “Iya mungkin (faktor itu),” pungkasnya.

Baca Juga: Indonesia Pasang Target Jadi Lima Negara Berkembang dengan Tol Terpanjang

Sementara Bawaslu Sabu Raijua mengklaim telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. ”Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma saat dihubungi dari Kupang, Selasa (2/2/2021).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)