Pasca Penetapan Tersangka, Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:02 WIB
loading...
Pasca Penetapan Tersangka, Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri setelah menetapkan tersangka pada Senin (1/2/2021) kemarin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri setelah menetapkan tersangka pada Senin (1/2/2021) kemarin. Hari ini jaksa penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam mengatakan sebanyak delapan orang saksi diperiksa empat di antaranya Direktur Utama sejumlah perusahaan. Baca juga: Minta Prajurit TNI-Polri Tenang, Mahfud: Kejagung Akan Sita Aset Korupsi Asabri

"Empat orang direktur utama tersebut di antaranya; IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Sementara emat orang lainnya yakni sejumlah pejabat di PT Asabri dan sejumlah perusahaan swasta lainnya. Empat orang tersebut di antaranya DB diperiksa sebagai mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services.

RP diperiksa sebagai Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, SW diperiksa sebagai Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata dia.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp23,7 miliar lebih.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)