Minta Prajurit TNI-Polri Tenang, Mahfud: Kejagung Akan Sita Aset Korupsi Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dalam waktu dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyita aset-aset terkait dugaan korupsi PT Asabri. Hal itu disampaikan Mahfud selepas dirinya berkoordinasi dengan pihak Kejagung.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Kita Masih Tetap Berdosa Kalau Belum Terjadi Herd Immunity
"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejagung. Dalam waktu dekat akan menyita beberapa aset ya," tuturnya dalam keterangan video, Selasa (22/1/2021).
Dia turut meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, Mahfud juga mengajak agar para pihak mempercayai prinsip Kejagung dalam penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut dengan sebaik-baiknya. "Masyarakat ikut mengawal dan percayakan ke Kejagung akan menangani ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Dia menyebutkan, kerugiaan negara yang ternyata mencapai Rp23 Triliun. Menurutnya, angka tersebut meleset dari perkiraannya tahun lalu yang menyebutkan bahwa negara merugi hingga Rp16 triliun. "Ini yang saya katakan dulu ketika bulan Januari atau Februari tahun 2020 awal, saya katakan. Kalau dulu saya bilang Rp16 triliun dugaan korupsinya ternyata setelah dilacak betul sampai Rp22-23 triliun," ucapnya.
Dia berharap para prajurit TNI-Polri dapat tetap tenang. Menurutnya, negara akan bertanggung jawab dan memberikan pelayanan secara maksimal. "Sekali lagi prajurit TNI-Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda, karena ini uang tabungan anda," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun lebih. "Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin, 1 Februari 2021.
Baca Juga: Menang Lotere Keenam Kalinya, Pria Ini Dapat Jackpot Rp3,5 Miliar
Leonard mengatakan delapan tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. "Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," jelasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Kita Masih Tetap Berdosa Kalau Belum Terjadi Herd Immunity
"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejagung. Dalam waktu dekat akan menyita beberapa aset ya," tuturnya dalam keterangan video, Selasa (22/1/2021).
Dia turut meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, Mahfud juga mengajak agar para pihak mempercayai prinsip Kejagung dalam penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut dengan sebaik-baiknya. "Masyarakat ikut mengawal dan percayakan ke Kejagung akan menangani ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Dia menyebutkan, kerugiaan negara yang ternyata mencapai Rp23 Triliun. Menurutnya, angka tersebut meleset dari perkiraannya tahun lalu yang menyebutkan bahwa negara merugi hingga Rp16 triliun. "Ini yang saya katakan dulu ketika bulan Januari atau Februari tahun 2020 awal, saya katakan. Kalau dulu saya bilang Rp16 triliun dugaan korupsinya ternyata setelah dilacak betul sampai Rp22-23 triliun," ucapnya.
Dia berharap para prajurit TNI-Polri dapat tetap tenang. Menurutnya, negara akan bertanggung jawab dan memberikan pelayanan secara maksimal. "Sekali lagi prajurit TNI-Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda, karena ini uang tabungan anda," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun lebih. "Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin, 1 Februari 2021.
Baca Juga: Menang Lotere Keenam Kalinya, Pria Ini Dapat Jackpot Rp3,5 Miliar
Leonard mengatakan delapan tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. "Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," jelasnya.
(cip)