MK Diminta Tolak Gugatan Cagub Kalsel Denny Indrayana

Senin, 01 Februari 2021 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil tapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal dalam daftar tersebut, kata dia, tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya.

"Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara pilkada di TPS-TPS tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon sendiri di TPS,” katanya.

Masih kata Andy, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu. Namun faktanya, kata Andi, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam Risalah Sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan Pemohon.

“Karenanya, tim kuasa hukum Pemohon diduga berbohong di hadapan Hakim MK. Prinsipnya seluruh dalil Pemohon ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” pungkasnya. Baca juga: Akses Jalan di Kalsel Putus Terendam Banjir, Denny Indrayana Minta Evakuasi Jalur Udara

Adapun Tim Kuasa Hukum Paman Birinmu menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari Calon Gubernur Gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Rekomendasi
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved