MK Diminta Tolak Gugatan Cagub Kalsel Denny Indrayana
Senin, 01 Februari 2021 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil tapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal dalam daftar tersebut, kata dia, tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya.
"Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara pilkada di TPS-TPS tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon sendiri di TPS,” katanya.
Masih kata Andy, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu. Namun faktanya, kata Andi, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam Risalah Sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan Pemohon.
“Karenanya, tim kuasa hukum Pemohon diduga berbohong di hadapan Hakim MK. Prinsipnya seluruh dalil Pemohon ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” pungkasnya. Baca juga: Akses Jalan di Kalsel Putus Terendam Banjir, Denny Indrayana Minta Evakuasi Jalur Udara
Adapun Tim Kuasa Hukum Paman Birinmu menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari Calon Gubernur Gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.
"Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara pilkada di TPS-TPS tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon sendiri di TPS,” katanya.
Masih kata Andy, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu. Namun faktanya, kata Andi, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam Risalah Sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan Pemohon.
“Karenanya, tim kuasa hukum Pemohon diduga berbohong di hadapan Hakim MK. Prinsipnya seluruh dalil Pemohon ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” pungkasnya. Baca juga: Akses Jalan di Kalsel Putus Terendam Banjir, Denny Indrayana Minta Evakuasi Jalur Udara
Adapun Tim Kuasa Hukum Paman Birinmu menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari Calon Gubernur Gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.
(kri)
Lihat Juga :