MK Diminta Tolak Gugatan Cagub Kalsel Denny Indrayana

Senin, 01 Februari 2021 - 17:00 WIB
loading...
MK Diminta Tolak Gugatan Cagub Kalsel Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak gugatan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana terhadap hasil Pilgub Kalsel 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak gugatan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana terhadap hasil Pilgub Kalsel 2020 . Pasalnya, bukti yang dimiliki Denny Indrayana dianggap tidak kuat.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Gubernur Paman Birinmu, Andi Syafrani menyatakan dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan, yaitu Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Dengan membuat Pengantar dalam Permohonan, Denny Indrayana dianggap telah membuat penyelundupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian.

Padahal, lanjut dia, pemohon dalam pendahuluan tersebut memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah. “Dalam Eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” ujar Andi di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, tuduhan-tuduhan Pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.

“Hal yang aneh adalah adanya dalil Pemohon yang meminta perolehan suara Pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya. Belum menjadi gubernur saja, suara pemilihnya sudah tidak diakui, apalagi kalau jadi penguasa,” jelas Andi.

Dia melanjutkan tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil tapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal dalam daftar tersebut, kata dia, tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya.

"Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara pilkada di TPS-TPS tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon sendiri di TPS,” katanya.

Masih kata Andy, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu. Namun faktanya, kata Andi, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam Risalah Sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan Pemohon.

“Karenanya, tim kuasa hukum Pemohon diduga berbohong di hadapan Hakim MK. Prinsipnya seluruh dalil Pemohon ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” pungkasnya. Baca juga: Akses Jalan di Kalsel Putus Terendam Banjir, Denny Indrayana Minta Evakuasi Jalur Udara

Adapun Tim Kuasa Hukum Paman Birinmu menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari Calon Gubernur Gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)