Kejagung Sebut Kasus Korupsi PT Jiwasraya Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Senin, 01 Februari 2021 - 20:12 WIB
loading...
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung sebut kasus korupsi PT Jiwasraya rugikan negara Rp23,7 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri . Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun lebih.

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021). Baca juga: Eks Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat dan Sonny W Ditetapkan sebagai Tersangka

Leonard mengatakan delapan tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. "Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," jelasnya.

Selanjutnya tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang. Sementara tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro tidak ditahan karena dalam kasus lain. "Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)