Rekonstruksi Suap Bansos, Harry Sidabuke Serahkan Gitar Berisi Uang Rp150 Juta

Senin, 01 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Rekonstruksi Suap Bansos,...
Tersangka kasus suap bansos COVID-19, Harry van Sidabuke saat rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung C1 KPK, Senin (1/2/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Tersangka Harry Van Sidabuke menyiapkan sebuah gitar berisi uang Rp150 juta yang diduga sebagai suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Hal ini diketahui saat rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung C1 KPK.

Uang dalam gitar itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Dalam rekonstruksi, Harry bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya sendiri ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) tapi dilepas dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain bertemu di Boscha Cafe, Harry bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada Agustus. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus

Lalu pada Oktober, Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia. Dalam pertemuan itu Harry tampaknya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Setelahnya, masih di bulan yang sama, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial dan menyerahkan Rp200 juta.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.



Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Jika dijumlahkah, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Beredar Kabar Bansos...
Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan
LAN-Kemensos Dukung...
LAN-Kemensos Dukung Program Prioritas Presiden melalui Pengembangan Sekolah Rakyat Terpadu
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Gaza Butuh Rp1.223 Triliun...
Gaza Butuh Rp1.223 Triliun selama 10 Tahun Lagi untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
JAPFA, Kemensos RI dan...
JAPFA, Kemensos RI dan Kemenkop RI Dorong Kemandirian Peternak
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Mampukah Taegeuk Warriors Akhiri Kutukan?
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved