Banyak Plt Kepala Daerah, Pilkada 2024 Membuat Pemda Tak Efektif
Senin, 01 Februari 2021 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Beberapa merupakan kepala daerah dari provinsi strategis dan besar, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kehadiran plt bisa membuat pemda sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat,” paparnya.
(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)
PKS merupakan satu dari beberapa parpol, seperti Nasdem, yang ingin pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Sementara itu, Istana menginginkan pilkada dilaksanakan pada 2024 berbarengan dengan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).
Mardani menjabarkan beberapa alasan partainya mendukung normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023. Pertama, ia mengkhawatirkan adanya polarisasi karena keterbatasan pilihan seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
“Kehadiran plt bisa membuat pemda sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat,” paparnya.
(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)
PKS merupakan satu dari beberapa parpol, seperti Nasdem, yang ingin pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Sementara itu, Istana menginginkan pilkada dilaksanakan pada 2024 berbarengan dengan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).
Mardani menjabarkan beberapa alasan partainya mendukung normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023. Pertama, ia mengkhawatirkan adanya polarisasi karena keterbatasan pilihan seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
Lihat Juga :