Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua

Senin, 01 Februari 2021 - 10:37 WIB
loading...
Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua
Jimly Asshiddiqie sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sudah merasa nyaman dengan kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) menunjukkan keengganannya untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ). Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2021 dan sudah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM.

Anggota DPD yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan keengganan mayoritas parpol di DPR untuk merevisi UU Pemilu. Kendati begitu, dirinya berharap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak hanya diikuti dua pasang calon saja seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.

"Nampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau merevisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres diupayakan jangan 2, tapi 3-4 biar beragam. Aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh preaiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," ujar Jimly melalui unggahannya di Instagram @jimlyasshiddiqie, dikutip Senin (1/2/2021).

(Baca: Ambang Batas Bukti Omong Kosongnya Argumen Sistem Presidensial Tak Bergantung Partai)

Jimly sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sudah merasa nyaman dengan kondisi demokrasi Indonesia yang berlangsung saat ini.

"Sangat disayangkan, Pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah parpol menyatakan keberatannya untuk dilakukan revisi UU Pemilu. PAN, misalnya, melalui ketua umumnya, Zulkifli Hasan mengatakan,UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulkifli Hasan, Senin (25/1/2021).

(Baca: Ingin Banyak Capres di 2024, Jimly Asshiddiqie: Parpol Jangan Mau Diborong)

Sementara Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengatakan, UuPemilu saat ini sudah didesain untuk beberapa kali pemilu. "Saya kira PPP sudah menyampaikan sikap baik ketua umum maupun ketua fraksi bahwa pilihan pertama PPP itu tidak merevisi Undang-undang Pemilu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Politikus Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengakui bahwa ada fraksi di DPR yang meminta revisi UU Pemilu ditunda. "Dalam beberapa hari ini Kita mendapatkan pandangan lain tentang RUU ini. Misalnya ada fraksi partai politik yang meminta RUU ini ditunda karena masih fokus dalam masalah penanganan pandemi," katanya, Jumat (29/1/2021).

Bagi Golkar, kata Doli, pandangan ini menjadi penting untuk dicermati karena lahirnya UU berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dan RUU Pemilu ini merupakan RUU inisiatif DPR sehingga semua fraksi harus mempunyai pandangan yang sama apakah UU itu perlu diubah atau tidak.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)