Hak Politik Dihapus, Ismail Yusanto: Pernahkah HTI Berontak dan Korupsi?

Minggu, 31 Januari 2021 - 11:32 WIB
loading...
A A A
"Atas dasar apa ketentuan itu dibuat? Berdasar putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut. Menurut Undang-undang Ormas yang sudah diper-Perppu-kan, Ormas yang dicabut BHP-nya dinyatakan bubar. Tapi tidak lantas berarti menjadi Ormas terlarang," ujar Eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.Baca juga: Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Ismail mengatakan, tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Maka itu, Ismail menilai ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas.

"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara. Juga, bila ketentuan itu dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu. Pernahkan HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," katanya.Baca juga: Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra

Sementara, kata Ismail, di depan mata jelas-jelas sekali ada partai politik yang kadernya banyak terlibat korupsi. "Malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," tuturnya.

Ismail pun membeberkan rumusan pasal Undang-undang Nomor 12/2003, yang memicu permohonan judicial review menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat pada huruf g, yakni bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.

Ismail pun kemudian menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 011-017/ PUU-I/2003, yaitu mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan, menyatakan Pasal 60 huruf g bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menyatakan Pasal 60 huruf g tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Apakah DPR akan mengabaikan Putusan MK ini, sehingga hendak mencabut juga hak politik HTI? Anda mungkin masih ingat bagaimana MK mengabulkan permohonan agar hak dipilih dan dipilih para mantan anggota, keluarga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diberikan kembali berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 sebagaimana tersebut di muka," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Mantan Pemimpin FPI...
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Menikah di Sentul Sore Ini
Metamorfoshow Diduga...
Metamorfoshow Diduga Berkedok HTI di TMII, Polisi: Izinnya Peringatan Isra Mikraj Nyatanya Beda
Heboh! Begini Kronologi...
Heboh! Begini Kronologi Acara Metamorfoshow di TMII Diduga Ditunggangi HTI
Rekomendasi
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved