Hak Politik Dihapus, Ismail Yusanto: Pernahkah HTI Berontak dan Korupsi?
Minggu, 31 Januari 2021 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
"Atas dasar apa ketentuan itu dibuat? Berdasar putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut. Menurut Undang-undang Ormas yang sudah diper-Perppu-kan, Ormas yang dicabut BHP-nya dinyatakan bubar. Tapi tidak lantas berarti menjadi Ormas terlarang," ujar Eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.Baca juga: Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?
Ismail mengatakan, tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Maka itu, Ismail menilai ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas.
"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara. Juga, bila ketentuan itu dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu. Pernahkan HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," katanya.Baca juga: Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra
Sementara, kata Ismail, di depan mata jelas-jelas sekali ada partai politik yang kadernya banyak terlibat korupsi. "Malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," tuturnya.
Ismail pun membeberkan rumusan pasal Undang-undang Nomor 12/2003, yang memicu permohonan judicial review menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat pada huruf g, yakni bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
Ismail pun kemudian menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 011-017/ PUU-I/2003, yaitu mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan, menyatakan Pasal 60 huruf g bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menyatakan Pasal 60 huruf g tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Apakah DPR akan mengabaikan Putusan MK ini, sehingga hendak mencabut juga hak politik HTI? Anda mungkin masih ingat bagaimana MK mengabulkan permohonan agar hak dipilih dan dipilih para mantan anggota, keluarga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diberikan kembali berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 sebagaimana tersebut di muka," tuturnya.
Ismail mengatakan, tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Maka itu, Ismail menilai ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas.
"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara. Juga, bila ketentuan itu dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu. Pernahkan HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," katanya.Baca juga: Hak Politik Mantan HTI Dihilangkan, Begini Respons Gerindra
Sementara, kata Ismail, di depan mata jelas-jelas sekali ada partai politik yang kadernya banyak terlibat korupsi. "Malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," tuturnya.
Ismail pun membeberkan rumusan pasal Undang-undang Nomor 12/2003, yang memicu permohonan judicial review menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat pada huruf g, yakni bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
Ismail pun kemudian menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 011-017/ PUU-I/2003, yaitu mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan, menyatakan Pasal 60 huruf g bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menyatakan Pasal 60 huruf g tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Apakah DPR akan mengabaikan Putusan MK ini, sehingga hendak mencabut juga hak politik HTI? Anda mungkin masih ingat bagaimana MK mengabulkan permohonan agar hak dipilih dan dipilih para mantan anggota, keluarga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diberikan kembali berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 sebagaimana tersebut di muka," tuturnya.
Lihat Juga :