Hak Politik Dihapus, Ismail Yusanto: Pernahkah HTI Berontak dan Korupsi?
Minggu, 31 Januari 2021 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Mesra, PDIP-Gerindra Diprediksi Bikin Paket Koalisi di Pilkada dan Pilpres 2024
Ismail mengatakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhirnya yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 24 Februari 2003 petang menyatakan pasal tersebut tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam pemilu.
"Lah mantan PKI saja boleh, masak organisasi dakwah diperlakukan lebih buruk dari pada organisasi komunis?" kata Ismail.
Kritikan lainnya disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro. "Menurut saya ini sangat berlebihan dan tidak pada tempatnya, khususnya untuk FPI, apa yang menjadi dasar? Menumbuhkan ekstremisme?" ujar Sugito kepada SINDOnews secara terpisah.
Sugito mengatakan, FPI adalah organisasi yang sangat terbuka, baik misi dan visinya. "Tapi yang paling penting, kekuasaan tidak selamanya. FPI juga aktif di kegiatan kemanusiaan dalam penanganan bencana alam, biarlah rakyat yang menilai dan menjadi hakim untuk anggota DPR RI sekarang ini," pungkas Sugito.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. "Terserah, suka-suka mereka saja," kata Aziz kepada SINDOnews secara terpisah.
Ismail mengatakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhirnya yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 24 Februari 2003 petang menyatakan pasal tersebut tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam pemilu.
"Lah mantan PKI saja boleh, masak organisasi dakwah diperlakukan lebih buruk dari pada organisasi komunis?" kata Ismail.
Kritikan lainnya disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro. "Menurut saya ini sangat berlebihan dan tidak pada tempatnya, khususnya untuk FPI, apa yang menjadi dasar? Menumbuhkan ekstremisme?" ujar Sugito kepada SINDOnews secara terpisah.
Sugito mengatakan, FPI adalah organisasi yang sangat terbuka, baik misi dan visinya. "Tapi yang paling penting, kekuasaan tidak selamanya. FPI juga aktif di kegiatan kemanusiaan dalam penanganan bencana alam, biarlah rakyat yang menilai dan menjadi hakim untuk anggota DPR RI sekarang ini," pungkas Sugito.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. "Terserah, suka-suka mereka saja," kata Aziz kepada SINDOnews secara terpisah.
(dam)
Lihat Juga :