Hak Politik Dihapus, Ismail Yusanto: Pernahkah HTI Berontak dan Korupsi?

Minggu, 31 Januari 2021 - 11:32 WIB
loading...
Hak Politik Dihapus, Ismail Yusanto: Pernahkah HTI Berontak dan Korupsi?
Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - DPR sedang menggodok draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu).

Dalam draf itu, ada ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Kisah Idham Azis yang Ngefans Berat Iwan Fals dan Ebit G Ade

Pada Pasal 182 diatur tentang larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya mereka tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.

Baca Juga: Lawan Terberat Anies Baswedan Bukan Haji Lulung dan Ahmad Sahroni

Lalu, bagaimana tanggapan para mantan anggota HTI dan FPI?

"Atas dasar apa ketentuan itu dibuat? Berdasar putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut. Menurut Undang-undang Ormas yang sudah diper-Perppu-kan, Ormas yang dicabut BHP-nya dinyatakan bubar. Tapi tidak lantas berarti menjadi Ormas terlarang," ujar Eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.

Ismail mengatakan, tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Maka itu, Ismail menilai ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas.

"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara. Juga, bila ketentuan itu dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu. Pernahkan HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2762 seconds (0.1#10.140)