2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita
Minggu, 10 November 2024 - 23:07 WIB
loading...
Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Identitas 15 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Masih Rahasia, Ini Kata Kapolda Metro
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Identitas 15 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Masih Rahasia, Ini Kata Kapolda Metro
Lihat Juga :