Polisi Kembali Sita Uang di Rekening Kasus Judi Online di Komdigi Rp2,8 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 10:35 WIB
loading...
Polisi Kembali Sita...
Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.



"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliiar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan dikutip Senin, (11/11/2024).

Dua orang tersangka baru inii merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.



Namun, Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.

Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron mereka ialah A dan inisial MN. Dari hasil penelusuran, keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak Kepolisian.



"Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN," ujar dia.

Wira menerangkan, MN pun menjalani interograsi kemudian muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap pada hari yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)