Polisi Kembali Sita Uang di Rekening Kasus Judi Online di Komdigi Rp2,8 Miliar
Senin, 11 November 2024 - 10:35 WIB
loading...
Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.
Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Total 16 Orang
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliiar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan dikutip Senin, (11/11/2024).
Dua orang tersangka baru inii merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Namun, Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.
Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Total 16 Orang
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliiar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan dikutip Senin, (11/11/2024).
Dua orang tersangka baru inii merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Namun, Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.
Lihat Juga :