IPK Indonesia 2020 Anjlok, Indikator Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran
Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:38 WIB
loading...
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pangkal persoalan utama pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penurunan skor Indeks Persepsi Korusi (IPK) Indonesia pada 2020 menjadi 37 dari skor 40 pada 2019 menunjukkan politik hukum pemerintahan jauh dari penguatan pemberantasan korupsi .
Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru saja dilansir Transparency International (TII) menjelaskan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak menentu. Bahkan menurut ICW, kata Adnan, nasib pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran.
Melansir data Transparency International, tahun lalu skor Indonesia 40 dan malah anjlok ke skor 37 pada 2020. Sementara itu peringkat global Indonesia dari 85 dunia pada 2019 kembali turun menjadi 102 pada 2020.
Baca juga: Penurunan IPK Indonesia Jadi Otokritik Parpol dan Pemerintah
"Data TI (Transparency International) ini menjelaskan bahwa politik hukum pemerintah semakin menjauh dari agenda penguatan pemberantasan korupsi," kata Adnan dalam siaran persnya, Sabtu (30/1/2021).
Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru saja dilansir Transparency International (TII) menjelaskan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak menentu. Bahkan menurut ICW, kata Adnan, nasib pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran.
Melansir data Transparency International, tahun lalu skor Indonesia 40 dan malah anjlok ke skor 37 pada 2020. Sementara itu peringkat global Indonesia dari 85 dunia pada 2019 kembali turun menjadi 102 pada 2020.
Baca juga: Penurunan IPK Indonesia Jadi Otokritik Parpol dan Pemerintah
"Data TI (Transparency International) ini menjelaskan bahwa politik hukum pemerintah semakin menjauh dari agenda penguatan pemberantasan korupsi," kata Adnan dalam siaran persnya, Sabtu (30/1/2021).
Lihat Juga :