KCN Kecewa Pengesahan Putusan Tetap PKPU Ditunda 60 Hari

Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:21 WIB
loading...
KCN Kecewa Pengesahan Putusan Tetap PKPU Ditunda 60 Hari
Dirut PT KCN, Widodo Setiadi kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan PKPU KCN Perkara Nomor 59 oleh Majelis Hakim Pemutus. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN Perkara Nomor 59 yang dibacakan Majelis Hakim Pemutus.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, dan Hakim Anggota Dulhusin, di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Mei 2020. (Baca juga: Majelis Hakim Perkara PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan Selama 2 Bulan)

"Ya, saya sangat kecewa dan bingung karena selama yang proses kita sudah jalani dan kami ingin menunjukkan keseriusan termasuk saya membawa uang tunai yang menurut pengurus," kata Widodo Setiadi dalam siaran pers, (Sabtu 15/5/2020).

"Ini pertama kalinya dalam sejarah PKPU, kami bingung kenapa harus ditunda dan sampai hari ini saya belum mendapat alasan yang tepat. Jadi kami berharap bisa cepat selesai sesuai waktunya hari ini," tambahnya.

Pada sidang yang berlangsung selama sepuluh menit itu Majelis Hakim Pemutus menyampaikan keputusan PKPU tetap selama enam puluh hari terhitung hari ini.

"Tindak lanjut sampai ini (Kamis 14/5) kami belum dapat laporan dari Pengurus PKPU mengenai hasil voting dari rapat kemarin (Rabu 13/5)," ungkap Hakim Ketua, Robert.

"Kami dapat kabar Pengurus PKPU sakit mendadak dan dilarikan ke rumah sakit. Hakim Pengawas yang memimpin rapat voting kemarin belum dapat memberikan laporan dan rekomendasi kepada kami karena belum menerima laporan resmi dari Pengurus PKPU," sambung Robert.

Sidang Majelis Permusyawaratan lalu memutuskan memperpanjang masa PKPU tetap selama enampuluh hari dan akan bersidang pada 13 Juli mendatang.

Hakim Ketua juga menyampaikan ada keberatan dari pemohon kreditur (Juniver Girsang & Partners) ke Hakim Pengawas soal pembayaran bunga dan denda dan laporan ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.

Sebelum mengetukkan palu menutup Sidang yang berlangsung hanya selama sepuluh menit itu, sembari menunggu laporan Pengurus PKPU kepada Hakim Pengawas, Hakim Ketua mengatakan selesaikanlah urusan dengan Pengurus PKPU tanpa masalah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)