KCN Kecewa Pengesahan Putusan Tetap PKPU Ditunda 60 Hari

Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:21 WIB
loading...
KCN Kecewa Pengesahan Putusan Tetap PKPU Ditunda 60 Hari
Dirut PT KCN, Widodo Setiadi kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan PKPU KCN Perkara Nomor 59 oleh Majelis Hakim Pemutus. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN Perkara Nomor 59 yang dibacakan Majelis Hakim Pemutus.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Hakim Ketua Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, dan Hakim Anggota Dulhusin, di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Mei 2020. (Baca juga: Majelis Hakim Perkara PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan Selama 2 Bulan)

"Ya, saya sangat kecewa dan bingung karena selama yang proses kita sudah jalani dan kami ingin menunjukkan keseriusan termasuk saya membawa uang tunai yang menurut pengurus," kata Widodo Setiadi dalam siaran pers, (Sabtu 15/5/2020).

"Ini pertama kalinya dalam sejarah PKPU, kami bingung kenapa harus ditunda dan sampai hari ini saya belum mendapat alasan yang tepat. Jadi kami berharap bisa cepat selesai sesuai waktunya hari ini," tambahnya.

Pada sidang yang berlangsung selama sepuluh menit itu Majelis Hakim Pemutus menyampaikan keputusan PKPU tetap selama enam puluh hari terhitung hari ini.

"Tindak lanjut sampai ini (Kamis 14/5) kami belum dapat laporan dari Pengurus PKPU mengenai hasil voting dari rapat kemarin (Rabu 13/5)," ungkap Hakim Ketua, Robert.

"Kami dapat kabar Pengurus PKPU sakit mendadak dan dilarikan ke rumah sakit. Hakim Pengawas yang memimpin rapat voting kemarin belum dapat memberikan laporan dan rekomendasi kepada kami karena belum menerima laporan resmi dari Pengurus PKPU," sambung Robert.

Sidang Majelis Permusyawaratan lalu memutuskan memperpanjang masa PKPU tetap selama enampuluh hari dan akan bersidang pada 13 Juli mendatang.

Hakim Ketua juga menyampaikan ada keberatan dari pemohon kreditur (Juniver Girsang & Partners) ke Hakim Pengawas soal pembayaran bunga dan denda dan laporan ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.

Sebelum mengetukkan palu menutup Sidang yang berlangsung hanya selama sepuluh menit itu, sembari menunggu laporan Pengurus PKPU kepada Hakim Pengawas, Hakim Ketua mengatakan selesaikanlah urusan dengan Pengurus PKPU tanpa masalah.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pengurus PKPU Patra M. Zen, pada pukul 10 pagi di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, menanyakan sidang hari ini dan dijawab tunggu pemberitahuan nanti.

"Setelah itu kami tidak dapat berkomunikasi kami lagi dengan Pengurus PKPU. Telepon nggak bisa handphonenya mati, di WA tidak dibalas Pengurus PKPU," ungkap Agus yang dapat informasi terakhir Pengurus PKPU mengaku sesak napas dan dilarikan ke mobil.

Menurut Agus, meski sidang tadi, tidak dihadiri oleh pengurus, harusnya dapat dilakukan pembacaan pengesahan perdamaian atas apa yang telah dilakukan kemarin pada saat rapat voting untuk pembahasan perdamaian.

"Kami tadi juga menyayangkan sebenarnya dengan apa yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim memutus perkara PKPU PT KCN ini dengan tiba-tiba memberikan inisiasi melakukan perpanjangan PKPU tetap menjadi enampuluh hari terhitung sejak hari ini," kata Agus.

Padahal sambung Agus, di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 itu diberikan akomodasi bahwa ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian itu tidak dapat atau belum dapat dilaksanakan di hari ke-45 atau permusyawaratan hari ini Hakim dapat menunda putusan tersebut kurang lebih satu minggu atau delapan hari.

"Sekarang kami ingin bertanya apa alasan dasar hukumnya sehingga penambahan itu harus enampuluh hari? Apa pertimbangannya? Siapa yang menginisiasi? Perpanjangan waktu itu biasanya kalau bukan permintaan dari debitur atau kreditur," jelas Agus.

Permintaan perpanjangan waktu dari debitur atau kreditur itu tidak pernah ada yang mengajukan. Sekarang pertanyaannya selama 60 hari ke depan apa kira-kira yang harus dilaksanakan terhadap pelaksanaan penyelesaian sidang PKPU ini. Karena semua rangkaian peristiwa, rangkaian pekerjaan, semua agenda rapat dan sidang sudah selesai dilaksanakan. Tentu saja hal ini merugikan kliennya.

Meski begitu, Agus berencana dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan Pengurus PKPU. "Kami minta untuk dapat segera menyelesaikan laporan dan menyampaikan laporannya kepada Hakim Pengawas dan kemudian kami akan coba untuk berkirim surat kepada Hakim Pemutus agar mempercepat proses pembacaan rencana perdamaian," kata Agus.

Widodo Setiadi juga mengingatkan, bahwa pemegang mayoritas saham perusahaannya (PT Karya Tehnik Utama) akan membayar secara langsung dan tunai semua tagihan kreditur yang telah disepakati.

"Kami bukan minta restrukturisasi hutang. Kami mau menunjukkan bahwa pemegang saham mayoritas berkepentingan untuk menjaga agar perusahaan tetap hidup, selain itu tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Widodo.

Lanjut Widodo, sebagai pelaku bisnis yang berinvestasi dengan program-program non-APBN dan non-APBD, pihaknya betul-betul ingin menyelesaikan secara damai. "Dan menghormati semua keputusan akhir pada saat sidang PKPU tapi sekarang jadi bingung. Kami juga ingin bertemu Pengurus PKPU supaya kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan," tuturnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)