Pandemi, Perubahan UU Pemilu Dinilai Masih Belum Diperlukan
loading...
A
A
A
Menurutnya, revisi UU Pemilu yang terburu-buru juga memiliki sejumlah konsekuensi yang berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Konsekuensiitu berupa, pengulangan situasi politik saat pembahasan perubahan UU pemilu.
Sejumlah isu krusial seperti sistem pemilu, sistem konversi suara, ambang batas parlemen, maupun soal pencalonan presiden akan menemui jalan buntu. “Pasti ada perdebatan panjang antarfraksi. Karena tidak ada kata sepakat, produk legislasinya nanti akan abai terhadap sejumlah isu krusial,” tukas Dahliah.
Karenanya, dia menyarankan, terhadap isu-isu krusial pengaturan pemilu, sebaiknya masih tetap menggunakan apa yang diatur dalam UU yang ada yakni UU No.7 tahun 2017. Sementara terhadap isu-isu krusial lain yang tidak diatur dalam UU, masih dapat diatur dalam peraturan-peraturan di bawah UU.
“Bahkan jika mendesak dan diperlukan pengaturan setingkat UU, PERPPU dapat diterbitkan untuk menjadi alternatif pilihan,” ucap Dahliah.
Sejumlah isu krusial seperti sistem pemilu, sistem konversi suara, ambang batas parlemen, maupun soal pencalonan presiden akan menemui jalan buntu. “Pasti ada perdebatan panjang antarfraksi. Karena tidak ada kata sepakat, produk legislasinya nanti akan abai terhadap sejumlah isu krusial,” tukas Dahliah.
Karenanya, dia menyarankan, terhadap isu-isu krusial pengaturan pemilu, sebaiknya masih tetap menggunakan apa yang diatur dalam UU yang ada yakni UU No.7 tahun 2017. Sementara terhadap isu-isu krusial lain yang tidak diatur dalam UU, masih dapat diatur dalam peraturan-peraturan di bawah UU.
“Bahkan jika mendesak dan diperlukan pengaturan setingkat UU, PERPPU dapat diterbitkan untuk menjadi alternatif pilihan,” ucap Dahliah.
(ynt)