Komisi IX Minta Pemerintah Perbaiki Manajemen dan Kinerja BPJS Kesehatan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
Warga menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memerlukan perbaikan yang komprehensif agar defisit anggaran tidak terus terjadi. Harus ada solusi jangka pendek dan panjang sehingga jalan keluar dari masalah yang ada tidak hanya kenaikan iuran bulan.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai pemerintah tidak peka dan berempati terhadap situasi masyarakat yang sedang terpukul karena pandemi Covid-19. Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sangat mencederai kemanusiaan.
"Kenaikan ini juga menjadi pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran tahun ini. Beban hidup rakyat sudah berat, makin bertambah berat dengan kenaikan beberapa produk," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri BPJS Kelas I Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Kenaikan itu berlaku pada 1 Juli 2020. Sementara itu, kelas III Rp25.500 dari seharusnya sebesar Rp42.000. Pemerintah menanggung Rp16.500, tapi Januari 2021 menjadi Rp35.000.
"Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan, terutama Covid-19, dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai pemerintah tidak peka dan berempati terhadap situasi masyarakat yang sedang terpukul karena pandemi Covid-19. Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sangat mencederai kemanusiaan.
"Kenaikan ini juga menjadi pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran tahun ini. Beban hidup rakyat sudah berat, makin bertambah berat dengan kenaikan beberapa produk," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri BPJS Kelas I Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Kenaikan itu berlaku pada 1 Juli 2020. Sementara itu, kelas III Rp25.500 dari seharusnya sebesar Rp42.000. Pemerintah menanggung Rp16.500, tapi Januari 2021 menjadi Rp35.000.
"Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan, terutama Covid-19, dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lihat Juga :