Menpan RB-BKN Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Baca Juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Baca Juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Di dalam SE tersebut terdapat tujuh bentuk larangan bagi ASN terlibat organisasi terlarang. Di antaranya:
1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” katanya dikutip dari pers rilis Kemenpan RB, Kamis, 1 Januari 2021.
Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Baca Juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Di dalam SE tersebut terdapat tujuh bentuk larangan bagi ASN terlibat organisasi terlarang. Di antaranya:
1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” katanya dikutip dari pers rilis Kemenpan RB, Kamis, 1 Januari 2021.
Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
(cip)