ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
(Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
Dia mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini. "Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN," kata Tjahjo saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan jika Efektivitasnya di Atas 50%)
Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. "(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan," ungkapnya.
(Baca Juga : Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat )
Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Masa Pandemi Dinilai untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi)
Dia mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini. "Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN," kata Tjahjo saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan jika Efektivitasnya di Atas 50%)
Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. "(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan," ungkapnya.
(Baca Juga : Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat )
Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(maf)